PPD Online
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana menggratiskan biaya masuk SD
hingga SMA pada penerimaan peserta didik (PPD) 2013/2014. Selain itu,
Pemkot juga menghapuskan seleksi tes tulis di seluruh sekolah.
Saat
ini draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang tentang PPD sedang
dibahas oleh Dinas Pendidikan bersama Komisi D DPRD. Diharapkan
peraturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan PPD di Kota Semarang ini
segera disetujui dan diterbitkan. Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang
Rukiyanto mengatakan, warga yang memasukan anaknya ke SD, SMP, maupun
SMA, baik negeri maupun swasta itu, tidak akan dipungut biaya.
Semuanya
gratis dari mulai pendaftaran sampai dengan daftar ulang. ”Tahun lalu
untuk SMK dipungut biaya tes kesehatan, tapi tahun ini tes kesehatan
akan digratiskan dan menggunakan dana BOS,” kata Rukiyanto seusai rapat
pembahasan draf Perwal PPD bersama Dinas Pendidikan di ruang Komisi D,
kemarin.
Selain seluruh biaya pendaftaran sekolah gratis, mulai
tahun ajaran 2013/2014 seleksi masuk SMP dan SMA akan menggunakan nilai
ujian nasional (UN) murni. Khusus SMK selain nilai UN, juga ada tes
kesehatan, tes potensi, dan keminatan. Pada penerimaan peserta didik
nanti, semua sekolah juga tetap diwajibkan menerima siswa miskin
sebanyak 20% dari tiap rayon. Siswa tidak mampu yang diterima harus
memiliki nilai rata-rata tujuh.
Selain itu, juga harus terbukti
masuk dalam database milik pemkot sebagai warga miskin. ”Jika belum
masuk, namun faktanya memang miskin, maka harus membuat keterangan dari
RT, RW, kelurahan dan kecamatan,” ujar politikus PDIP ini. Dalam draf
Perwal PPD, sekolah berstatus RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional) sudah tidak ada. Semua sekolah menjadi reguler, sehingga
aturan pendaftaran sama seluruhnya.
Sekolah negeri maupun swasta
semua harus patuh dengan aturan Pemkot Semarang ini. Ditanya soal
seragam sekolah, Rukiyanto menyatakan bahwa hal itu tidak diatur dalam
Perwal PPD. Sebab, seragam sekolah merupakan kepentingan pribadi peserta
didik. ”Sekolah boleh menyediakan seragam, tapi tidak diatur harus beli
di sekolah. Jadi orang tua boleh membeli seragam di mana pun,”
tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin
menerangkan, pihaknya mendapatkan banyak masukan saat membahas draf
Perwal PPD bersama Komisi D. Di antaranya tahun lalu terdapat penerimaan
peserta didik dengan tes masuk dan dipungut biaya karena masih ada
sekolah RSBI, namun sekarang tidak ada. ”Yang dulu ada ujian tulis untuk
masuk sekolah RSBI. Yang sekarang RSBI tidak ada, semua reguler, jadi
tidak ter masuk dan pungutan biaya,” ujarnya.
Tahun ini seluruh
pendaftaran PPD sudah melalui sistem online. Tahun lalu pendaftaran
online di SD baru 68%, namun sekarang sudah 100% dari total 399 SD
negeri. ”Hasil pembahasan dengan Komisi D ini akan kami sampaikan ke Plt
Wali Kota melalui Bagian Hukum untuk menjadi Perwal PPD,” kata
Bunyamin.
http://m.koran-sindo.com/node/317522
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Draf Peraturan Wali Kota (Perwal)
Penerimaan Peserta Didik (PPD) Kota Semarang dibuat untuk menggratiskan
pendaftaran masuk sekolah di SD, SMP, dan SMA. Namun, hanya pendaftaran
masuk sekolah negeri saja yang digratiskan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin, mengatakan biaya
pendaftaran gratis hanya untuk sekolah negeri saja. Ia membantah
pendaftaran gratis tersebut juga diberlakukan di sekolah swasta.
Sebelumnya, Ketua Komisi D, Rukiyanto, dan Sekretaris Komisi D, Fajar
Adi Pamungkas, mengatakan pendaftaran biaya masuk yang gratis tersebut
ditujukan baik untuk sekolah negeri dan swasta. Namun, Benyamin, mengaku
dewan dan disdik sudah sepaham dengan draf perwal tersebut.
“Nggak kok kami sudah satu pemahaman. Yang dikawal untuk
pembiayaan sekolah negeri. Sejak kemarin begitu kalau ada pemahaman yang
belum pas, saya menyampaikan yang kami kawal untuk pembiayaan PPD nanti
yang gratis itu sekolah negeri saja,” kata Bunyamin menjelaskan.
Menurut dia, sekolah swasta adalah sekolah privat sehingga yang
memiliki wewenang adalah yayasan. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak
dapat menggratiskan untuk masuk ke sekolah swasta.
Meskipun begitu, ia mengatakan tetap memberikan pembinaan terhadap
sekolah swasta. “Misalnya warga miskin, kalau tidak kuat ditarik tidak
usah ditarik, itu cara-cara kami mendampingi swasta dan mereka juga responsible terhadap itu,” katanya.
Sementara itu, Bunyamin kembali menegaskan pembelian seragam tidak
dapat dipaksakan di sekolah kepada wali murid. Dan hal tersebut tidak
diatur dalam Perwal karena merupakan hal yang pribadi.
Ia menambahkan, perbaikan pelaksanaan proses pendidikan dilakukan
secara bertahap. “Kami perlahan atur, tahun lalu tidak gratis masih ada
pembiayaan step by step kami lakukan perbaikan tahun ini tidak bayar
khusus untuk negeri saja,” katanya menambahkan.
Dalam Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang tercantum
pasal-pasal yang menerangkan mengenai pendaftaran sekolah yang
digratiskan untuk SD, SMP, dan SMA yang segera disahkan Plt Wali Kota
Semarang.
Pada pasal 9, berisi pendaftaran penerimaan peserta didik
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan dan
tata cara yang ditetapkan. Sementara, pada pasal 10 berisi penerimaan
peserta didik tidak dikenakan biaya, kecuali TK.
Peniadaan biaya pendaftaran dalam Perwal Ini akan segera disahkan
wali kota sebelum jadwal penerimaan peserta didik baru di
sekolah-sekolah dibuka.
Sementara itu, jadwal penerimaan siswa baru untuk tingkat SD dan SMP
dimulai pada 25 Juni hingga 29 Juni. Untuk tingkat SMA dan SMK dimulai
tanggal 23 Juni sampai 26 Juni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar