Minggu, 09 Juni 2013

PPD Online

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana menggratiskan biaya masuk SD hingga SMA pada penerimaan peserta didik (PPD) 2013/2014. Selain itu, Pemkot juga menghapuskan seleksi tes tulis di seluruh sekolah.

Saat ini draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang tentang PPD sedang dibahas oleh Dinas Pendidikan bersama Komisi D DPRD. Diharapkan peraturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan PPD di Kota Semarang ini segera disetujui dan diterbitkan. Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Rukiyanto mengatakan, warga yang memasukan anaknya ke SD, SMP, maupun SMA, baik negeri maupun swasta itu, tidak akan dipungut biaya.

Semuanya gratis dari mulai pendaftaran sampai dengan daftar  ulang. ”Tahun lalu untuk SMK dipungut biaya tes kesehatan, tapi tahun ini tes kesehatan akan digratiskan dan menggunakan dana BOS,” kata Rukiyanto seusai rapat pembahasan draf Perwal PPD bersama Dinas Pendidikan di ruang Komisi D, kemarin.

Selain seluruh biaya pendaftaran sekolah gratis, mulai tahun ajaran 2013/2014 seleksi masuk SMP dan SMA akan menggunakan nilai ujian nasional (UN) murni. Khusus SMK selain nilai UN, juga ada tes kesehatan, tes potensi, dan keminatan. Pada penerimaan peserta didik nanti, semua sekolah juga tetap diwajibkan menerima siswa miskin sebanyak 20% dari tiap rayon. Siswa tidak mampu yang diterima harus memiliki nilai rata-rata tujuh.

Selain itu, juga harus terbukti masuk dalam database milik pemkot sebagai warga miskin. ”Jika belum masuk, namun faktanya memang miskin, maka harus membuat keterangan dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan,” ujar politikus PDIP ini. Dalam draf Perwal PPD, sekolah berstatus RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) sudah tidak ada. Semua sekolah menjadi reguler, sehingga aturan pendaftaran sama seluruhnya.

Sekolah negeri maupun swasta semua harus patuh dengan aturan Pemkot Semarang ini. Ditanya soal seragam sekolah, Rukiyanto menyatakan bahwa hal itu tidak diatur dalam Perwal PPD. Sebab, seragam sekolah merupakan kepentingan pribadi peserta didik. ”Sekolah boleh menyediakan seragam, tapi tidak diatur harus beli di sekolah. Jadi orang tua boleh membeli seragam di mana pun,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin menerangkan, pihaknya mendapatkan banyak masukan saat membahas draf Perwal PPD bersama Komisi D. Di antaranya tahun lalu terdapat penerimaan peserta didik dengan tes masuk dan dipungut biaya karena masih ada sekolah RSBI, namun sekarang tidak ada. ”Yang dulu ada ujian tulis untuk masuk sekolah RSBI. Yang sekarang RSBI tidak ada, semua reguler, jadi tidak ter masuk dan pungutan biaya,” ujarnya.

Tahun ini seluruh pendaftaran PPD sudah melalui sistem online. Tahun lalu pendaftaran online di SD baru 68%, namun sekarang sudah 100% dari total 399 SD negeri. ”Hasil pembahasan dengan Komisi D ini akan kami sampaikan ke Plt Wali Kota melalui Bagian Hukum untuk menjadi Perwal PPD,” kata Bunyamin.

http://m.koran-sindo.com/node/317522

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik (PPD) Kota Semarang dibuat untuk menggratiskan pendaftaran masuk sekolah di SD, SMP, dan SMA. Namun, hanya pendaftaran masuk sekolah negeri saja yang digratiskan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin, mengatakan biaya pendaftaran gratis hanya untuk sekolah negeri saja. Ia membantah pendaftaran gratis tersebut juga diberlakukan di sekolah swasta.
Sebelumnya, Ketua Komisi D, Rukiyanto, dan Sekretaris Komisi D, Fajar Adi Pamungkas, mengatakan pendaftaran biaya masuk yang gratis tersebut ditujukan baik untuk sekolah negeri dan swasta. Namun, Benyamin, mengaku dewan dan disdik sudah sepaham dengan draf perwal tersebut.
Nggak kok kami sudah satu pemahaman. Yang dikawal untuk pembiayaan sekolah negeri. Sejak kemarin begitu kalau ada pemahaman yang belum pas, saya menyampaikan yang kami kawal untuk pembiayaan PPD nanti yang gratis itu sekolah negeri saja,” kata Bunyamin menjelaskan.
Menurut dia, sekolah swasta adalah sekolah privat sehingga yang memiliki wewenang adalah yayasan. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak dapat menggratiskan untuk masuk ke sekolah swasta.
Meskipun begitu, ia mengatakan tetap memberikan pembinaan terhadap sekolah swasta. “Misalnya warga miskin, kalau tidak kuat ditarik tidak usah ditarik, itu cara-cara kami mendampingi swasta dan mereka juga responsible terhadap itu,” katanya.
Sementara itu, Bunyamin kembali menegaskan pembelian seragam tidak dapat dipaksakan di sekolah kepada wali murid. Dan hal tersebut tidak diatur dalam Perwal karena merupakan hal yang pribadi.
Ia menambahkan, perbaikan pelaksanaan proses pendidikan dilakukan secara bertahap. “Kami perlahan atur, tahun lalu tidak gratis masih ada pembiayaan step by step kami lakukan perbaikan tahun ini tidak bayar khusus untuk negeri saja,” katanya menambahkan.
Dalam Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang tercantum pasal-pasal yang menerangkan mengenai pendaftaran sekolah yang digratiskan untuk SD, SMP, dan SMA yang segera disahkan Plt Wali Kota Semarang.
Pada pasal 9, berisi pendaftaran penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. Sementara, pada pasal 10 berisi penerimaan peserta didik tidak dikenakan biaya, kecuali TK.
Peniadaan biaya pendaftaran dalam Perwal Ini akan segera disahkan wali kota sebelum jadwal penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah dibuka.
Sementara itu, jadwal penerimaan siswa baru untuk tingkat SD dan SMP dimulai pada 25 Juni hingga 29 Juni. Untuk tingkat SMA dan SMK dimulai tanggal 23 Juni sampai 26 Juni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar